Fungsi pokok PANCASILA
Adapun fungsi pokok Pancasila adalah sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai ideoloogi nasional
    artinya nilai -nilai yang diyakini kebenarannya dan kebalikannyaa dapat diwujudkan dan dilaksanakan sebagai ideologi yang terbaik .Ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup melainkan bersifat reformatif ,dinamis dan terbuka.
 
2)Pancasila sebagi dasar negara Indonesia
Artinya Pancasila merupakan dasar nilai sertaa norma untuk mengatur penyelenggaaraan negara .Pancasila sebagai sumber hukum dan sebagai sumber kaidah hukum negara .

3)Pancasila sebagai ideologi Negara dan Bangsa
Artinya Pancasila diangkat dari nilai - nilai adat istiadat ,nilai kebudaya serta nilai religiius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indo

Komentar

Postingan Populer